Berikut ini adalah beberapa syarat pacaran secara Islami :
1. Pacaran hanya boleh dilakukan setelah pernikahan. Artinya Ijab Qabul antara Kamu sebagai laki-laki dengan wali dari mempelai wanita sudah terjadi. Bukan justru saat ini, saat kamu masih sekedar basa-basi, ingin sok kenal, sok sayang, sok cinta sama anaknya orang. Tapi pada kenyataannya kamu hanya menghambat kreativitas gadismu. Ingat, mencintai berarti menyerahkan kebahagiaan hanya pada orang yang kamu cintai. Ketika kamu sedih, kamu ingin dia merasakan apa yang kamu rasa. Ketika dia berduka, kamu pun akan merasakannya. Itu mesti, karena jika tidak begitu, cinta yang kamu rasakan pasti hanya cinta yang sekedar lewat, atau malah hanya simpatik, atau malah hanya perasaan kagum yang sementara. Jadi ketika saat ini kamu mencintainya dengan sepenuh hati, kamu gak bakal rasakan kebahagiaan sepanjang hayat. Setiap saat kamu akan terbelit masalah, terganggu hatimu mendengar dia bersama orang lain, dst. dst.
2. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), maka jangan pernah bertemu dengannya tanpa ada pihak ketiga
3. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), jangan pernah berduaan (berkhalwat), apalagi jalan ke mall bareng, lebih-lebih nonton bioskop (siang atau malam hari, siang aja gelap, apalagi malam). Jangan pergi ke tempat rekreasi berduaan.
4. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), jangan pernah duduk berdekatan (Jarak minimal adalah 1 meter, selama pembicaraan! Bukan di awal pembicaraan 1 meter, tapi lama-kelamaan jadi 1 cm)
5. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), jangan melakukan pembicaraan lewat telepon dengan durasi lebih dari 3 menit (Itu akan menimbulkan pembicaraan yang sia-sia, yang dipenuhi nafsu)
6. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), jangan melakukan kirim SMS rutin dengan kata-kata yang tidak senonoh. Ingat, wanita yang akan kita sayangi harus kita jaga, harus kita hargai.
7. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), segera lakukan pertemuan dengan orang tuanya setelah merasa bahwa dia adalah orang yang cocok. Minta orang yang kamu percaya untuk melakukan pengecekan (Hehehe… ) terhadap hal-hal yang kamu anggap perlu.
8. Jika kamu melakukan taaruf (masa perkenalan), segera laporkan ke Kepala KUA setempat bahwa kamu ingin segera tercatat sebagai muslim yang menikah (berkeluarga).
Syarat di atas berlaku pada setiap orang dan semua kesempatan. Jika dalam pacaran saja syarat di atas harus berlaku, apalagi dalam dunia pertemanan, persahabatan. Kecuali jika teman akrabmu adalah muhrim mu.
Mungkin tulisan ini terlalu idealis, tapi hal ini merupakana kegelisahan yang mestinya mendapat jalan. Yang selama ini diyakinkan adalah Pacaran lebih banyak membawa mudharat daripada membawa manfaat. Dan itu telah terbukti, lahir batin.
Islam tidak pernah mengajarkan untuk berpacaran, Islam tidak mendukung itu. Dalam Islam ada “Mahabbah”, tapi itu bukan jalan untuk melegalkan hubungan unstatus. Jika memang ingin, jika memang ngebet, segera laporkan dirimu pada orang tuamu, lakukan khitbah (lamaran kepada calon mertua), lanjutkan ke KUA, hubungi kerabat, sebarkan undangan, lakukan walimah, setelah itu baru kamu bisa berpacaran bersama bidadarimu.
Senin, 04 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar